makalah CSR (Corporate Social Responbility) kelompok 3
TUGAS MAKALAH KELOMPOK 3
AKUNTANSI MANAJEMEN
TENTANG
“Corporate Social Responsibility (CSR)”
OLEH :
Hamdani Putra (1630402043)
Muhamad Yusuf (1630402063)
Muhammad Ilham (1630402066)
Mulia Ramdani (1630402069)
Mulya Yuhanda (1630402070)
Novi
Safitri (1630402078)
Novri Zaki Rahman (1630402080)
DOSEN :
Mega Rahmi, SE,Sy., M. Si
JURUSAN
EKONOMI SYARI’AH KONSENTRASI AKUNTANSI SYARI’AH
FAKULTAS
EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
INSTITUT
AGAMA ISLAM NEGERI
BATUSANGKAR
2018
KATA PENGANTAR
Puji syukur penulis panjatkan kehadirat Allah Swt yang
telah melimpahkan rahmatnya kepada penulis, sehingga dapat menyelesaikan
makalah ini. Penulisan makalah ini bertujuan untuk menambah ilmu pengetahuan
mengenai materi akuntansi manajemen sekaligus untuk melengkapi tugas. Dalam
makalah ini penulis membahas mengenai “Corporate Social Responsibility (CSR)”.
Penulis menyadari, masih banyak sekali kekurangan yang
dibuat dalam penulisan makalah ini, oleh karena itu dengan segala kerendahan hati penulis mengharapkan
kepada pembaca untuk memberikan masukan untuk perbaikan penulisan makalah ini
di masa yang akan datang.
Penulis juga mengucapkan terima kasih kepada semua
pihak yang telah banyak membantu dalam penulisan makalah akuntansi manajemen
ini, semoga apa yang telah diberikan kepada penulis baik materil maupun moril
mendapatkan pahala dari Allah Swt, Amin.
Penulis
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Masyarakat memiliki local wisdom
yang berbeda di setiap daerah, sehingga program-program tanggung jawab sosial
perusahaan harus disesuaikan dengan kondisi masyarakat setempat tersebut. Hal tersebut
sebagai konsekuensi keberadaannya perusahaan sebagai ‘agent of development’ di
tengah-tengah masyarakat. Dengan demikian, sangat penting bagi perusahaan untuk
mengetahui kondisi-kondisi sosial budaya masyarakat sekitar.
Kegiatan Kegiatan-kegiatan tanggung
jawab sosial (corporate social responsibility) perusahaan dengan
demikian membutuhkan pemahaman yang baik dan mendalam mengenai kondisi
masyarakat setempat dimana kegiatan corporate social responsibility (CSR) perusahaan tersebut diwujudkan. Peran
serta masyarakat dan stakeholder menjadi penting untuk dilibatkan dalam
pelaksanaan kegiatan CSR tersebut. Kegiatan CSR bagi masyarakat merupakan suatu
proses yang bergerak dan bertalian dengan sumber-sumber yang ada di masyarakat,
yang saat ini mulaidimanfaatkan secara maksimal oleh perusahaan.
Di sisi lain, tanggung jawab sosial
merupakan salah satu bagian dari corporate responsibility sehingga diminta atau
tidak dan ada aturan atau tidak terkait dengan pelaksanaan corporate social
responsibility (CSR), pihak perusahaan akan tetap melakukan kegiatan CSR kepada
masyarakat lokal. Namun, pada praktiknya, program CSR yang dilakukan oleh
perusahaan masih banyak yang cenderung ditujukan untuk ‘meredam’ munculnya
gejolak atau konflik antara masyarakat dengan perusahaan.
Pelaksanaan otonomi daerah juga
memunculkan persoalan tersendiri yang harus dihadapi oleh perusahaan
multinasional di daerah. Seiring pula dengan meningkatnya kesadaran masyarakat
akan hak-haknya untuk turut serta mengatur penyelenggaraan negara, masyarakat
mulai ingin memperoleh manfaat dari keberadaan perusahaan yang beroperasi di
daerahnya. Hal ini didukung oleh tuntutan penerapan konsep CSR baik secara
lokal melalui berbagai aksi masyarakat, secara nasional melalui legitimasi
hukum, serta iklim perindustrian di seluruh penjuru dunia. Oleh karena itu dalam makalah ini kami akan
membahas mengenai konsep dasar dari CSR serta implikasinya.
B.
Rumusan
Masalah
1. Menjelaskan Defenisi
Corporate Social Responsibility (CSR)
2.
Menjelaskan Model CSR
3.
Menjelaskan Implementasi CSR
4. Menjelaskan Manfaat Pelaksanaan CSR
5. Menjelaskan Persepsi
Perusahaan Terhadap Kegiatan CSR
6. Menjelaskan CSR dan nilai Perusahaan.
7.
Menjelaskan Hubungan antara Corporate
Social Responsibility dengan Profitabilitas Perusahaan
8. Menjelaskan CSR dengan Kinerja Keuangan
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Definisi Corporate Social
Responsibility (CSR)
Pengertian CSR lebih banyak menitikberatkan
pada pemahaman tentang komitmen perusahaan untuk menjamin keberlanjutannya
tidak hanya berorientasi pada pencapaian dari segi finansial namun juga menjaga
hubungan yang serasi dan seimbang dengan nilai, norma, budaya masyarakat
setempat dan lingkungan The World
Business Council for Sustainable Development (WBCSD) mendefinisikan CSR sebagai
berikut: “Corporate Social Responsibility is the continuing commitment by
business to contribute to economic development while improving the quality of
life of the workforce and their families as well as of the community and
society at large.” (Corporate Social Responsibility: Meeting Changing
Expectations, 3)
Definisi lain CSR, menurut United Nations
Industrial Development Organization (UNIDO) dalam website resminya www unido
org menekankan penjelasan tersebut
sebagai: “Corporate Social Responsibility is a management concept whereby
companies integrate social and environmental concerns in their business
operations and interactions with their stakeholders. CSR is generally
understood as being the way through which a company achieves a balance of
economic, environmental and social imperatives (“Triple-Bottom-Line-
Approach”), while at the same time addressing the expectations of shareholders
and stakeholders.”
Indonesia sebagai negara yang terdiri dari
berbagai perpaduan kebudayaan dan lingkungan, menyadari pentingnya untuk
menjaga lingkungan khususnya bagi perusahaan yang kegiatannya berkaitan erat
dengan lingkungan Sebelum tahun 2007,
pengungkapan tanggung jawab sosial perusahaan masih bersifat sukarela Hal ini yang kemudian mendasari pemerintah
Indonesia pada tahun 2007 mengeluarkan UndangUndang Nomor 40 Tahun 2007 dan
UndangUndang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal Menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007,
CSR atau Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan merupakan komitmen Perseroan
untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan
kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi Perseroan sendiri,
komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya Sementara itu, Undang-Undang Nomor 25 Tahun
2007 mendefinisikan CSR sebagai tanggung jawab yang melekat pada setiap
perusahaan penanaman modal untuk tetap menciptakan hubungan yang serasi,
seimbang, dan sesuai dengan lingkungan, nilai, norma, dan budaya masyarakat
setempat.
Menurut Elkingston, CSR menegaskan pada sejauh mana perusahaan berkewajiban untuk memerhatikan kepentingan konsumen, karyawan, shareholders,
masyarakat dan ekologis terkait dengan aktivitas
operasionalnya. (Sari, 2016)
Dengan demikian, dari kumpulan definisi di atas,
dapat disimpulkan bahwa CSR dimaknai sebagai suatu bentuk komitmen perusahaan
untuk meningkatkan kualitas hidup dari karyawan, komunitas lokal dan masyarakat
secara lebih luas sebagai bentuk kontribusinya terhadap pembangunan ekonomi
berkelanjutan yang tercermin melalui praktik bisnis yang baik Pengungkapan CSR kemudian menjadi media bagi
perusahaan untuk memberikan informasi dari berbagai aspek selain keuangan
seperti aspek sosial dan lingkungan yang tidak dapat dijelaskan secara tersirat
dalam setiap komponen dalam laporan keuangan perusahaan kepada stakeholder
maupun shareholder perusahaan. (Lindawati, 2015)
Konsep CSR pada umumnya menyatakan bahwa tanggung jawab perusahaan
tidak hanya terhadap pemiliknya atau pemegang saham saja tetapi juga terhadap
para stakeholder yang terkait dan/atau terkena dampak dari keberadaan
perusahaan. Perusahaan yang menjalankan aktivitas CSR akan memperhatikan dampak
operasional perusahaan terhadap kondisi sosial dan lingkungan dan berupaya agar
dampaknya positif. Sehingga dengan adanya konsep CSR diharapkan kerusakan
lingkungan yang terjadi di dunia, mulai dari penggundulan hutan, polusi udara
dan air, hingga perubahan iklim dapat dikurangi.
Welker (2009:145) mengungkapkan di dalam artikelnya bahwa CSR
memiliki tiga keistimewaan, yaitu : (1) CSR mendukung secara luas promosi self-regulation
sukarela perusahaan sebagai bentuk perlawanan terhadap bentuk peraturan
dari kewajiban nasional atau transnasional (Watts, 2005:393-398); (2) Industri
CSR merupakan sentralitas dari “business case”, yaitu gagasan bahwa
investasi sosial dan lingkungan akan membayar dividen-dividen ekonomi sebagai
bisnis yang lebih bertanggung jawab akan menjadi “perusahaanperusahaan
terpilih” untuk para konsumen, investor, pemerintah, dan mitra masyarakat
sipil; dan (3) Kedekatan CSR terhubung dengan industry berkembang. (Vinta Paulinda Awuy, 2016)
B. Model CSR
Terdapat beberapa model yang mendasari sekaligus memperdebatkan
tentang CSR, yaitu
1.
Model
Neoklasik Ekonomi
2.
Model
Filosofi Moral
3.
Model
Hibrid.
Ketiga model tersebut merupakan model pendekatan untuk dipakai
sebagai dasar pemahaman perlunya mengaplikasikan pengungkapan kinerja
perusahaan melalui strategi CSR, khususnya model pendekatan yang tepat adalah
menggunakan model Hibrid (Carroll 1991). Pendekatan yang menggunakan Model
Neoklasik menyatakan bahwa antara CSR dan Kinerja Perusahaan atau kinerja
ekonomi perusahaan memiliki hubungan negatif karena perusahaan menghadapi
beberapa ketidakunggulan kompetitif dari adanya keterbatasan biaya (Aupperle et
al 1985). (Azheri, 2012)
Di sisi lain, pendekatan dari Model Filosofi Moral menyatakan bahwa
perusahaan tidak hanya memiliki tanggung jawab kepada shareholder namun juga
kepada stakeholder (Friedman 1970) serta tidak terdapat hubungan antara CSR
dengan kinerja perusahaan karena tanggung jawab perusahaan tidak hanya
bertujuan untuk meningkatkan keunggulan kompetitif perusahaan namun juga
kesejahteraan sosial Di antara kedua model tersebut, muncul pendekatan dengan
model Hibrid yang menyatakan bahwa penggabungan dari CSR dapat menciptakan
diferensiasi dan keunggulan kompetitif pasar untuk perusahaan, sesuatu yang
dapat menjadi bagian dari trade-mark bagi perusahaan saat ini dan dimasa
mendatang (Carroll 1991) Oleh karena
itu, dapat dikatakan bahwa perusahaan dapat memperoleh keuntungan yang lebih
besar dengan tarif minimum melalui aktivitas strategi yang disebut CSR. (Lindawati, 2015,
p. 161)
C. Implementasi CSR
Iriantara (2004) mengemukakan unsur-unsur dari kegiatan CSR sebagai
berikut:
1. Continuity and sustainability ‘berkesinambungan
dan berkelanjutan’. Artinya, kegiatan CSR haruslah dilakukan secara terus
menerus dalam jangka panjang, direncanakan dengan sistematis dan dapat
diwvaluasi.
2. Community empowerment ‘pemberdayaan
komunitas’. Artinya, program CSR dilakukan dalam upaya menjadikan komunitas
lebih mandiri dibandingkan sebelum adanya CSR.
3. two ways (dua arah), artinya, perusahaan
bukan berperan sebagai komunikator semata, tetapi juga harus mampu mendengarkan
aspirasi dari komunitas. Ini dapat dilakukan dengan need assesment, yaitu
sebuah survei untuk mengetahui needs, desires, interest, dan wants dari
komunitas.
Corporate social responsibility (CSR)
mempunyai berbagai bentuk tergantung pada kebijakan perusahaan. Sen dan
Bhattacharya (2001) mengidentifikasi enam hal pokok yang termasuk dalam
CSR yaitu:
1. Community support, antara lain dukungan
pada program-program pendidikan, kesehatan, kesenian dan sebagainya.
2. Diversity, merupakan kebijakan perusahaan
untuk tidak membedakan konsumen dan calon pekerja dalam hal gender (jenis
kelamin), fisik (cacat), atau ke dalam ras-ras tertentu.
3. Employee support, berupa perlindungan
kepada tenga kerja, insentif, dan penghargaan serta jaminan keselamatan kerja.
4. Environment, menciptakan lingkungan yang
sehat dan aman, mengelola limbah dengan baik, menciptakan produk-produk yang
ramah lingkungan dan sebagainya
5. Non-U.S operations, perusahaan bertanggung jawab
untuk memberikan hak yang sama bagi masyarakat dunia untuk mendapat kesempatan
bekerja antara lain dengan membuka pabrik di luar negri (abroad operations);
6. Product, perusahaan berkewajiban untuk
membuat produk-produk yang aman bagi kesehatan, tidak menipu, melakukan riset
dan pengembangan produk secara berkelanjutan dan menggunakan kemasan yang bisa
didaur ulang. Sebuah perusahaan bisa menerapkan salah satu atau seluruh bentuk
CSR yang tersebut di atas. Persaingan yang ketat membuat perusahaan berharap
bahwa kegiatan CSR ini akan membantu perusahaan untuk memberikan nilai lebih
bagi pelanggan dan meningkatkan citra perusahaan. Agar kegiatan CSR ini
benar-benar efektif, perusahaan harus mengidentifikasi kebutuhan dan pemahaman
masyarakat tentang kegiatan CSR dan juga memperkirakan dengan cermat sumber
daya yang dibutuhkan untuk program CSR ini.
Dalam kajian Budiarsi (dalam Saputri, 2010), terdapat beberapa alasan
mengapa CSR menjadi sangat penting dalam pembentukkan citra perusahaan.
Alasan tersebut yakni, faktor transparansi yang menempatkan perusahaan seakan
selalu berada dalam lensa mikroskop sehingga dapat dilihat oleh siapa saja yang
menyebabkan siapapun dapat mengetahui aktivitas tangung jawab sosial dengan
cepat. Faktor berikutnya yakni pengetahuan dari konsumen dalam memilih produk maupun perusahaan yang tidak hanya
mendasari usahanya dari sektor finansial saja, tapi juga faktor sosial dan
lingkungan. Faktor yang ketiga adalah keberlanjutan alam semesta. Dan yang
terakhir adalah globalisasi dimana era ini masyarakat menginginkan keseimbangan
antara keinginan perusahaan dengan keinginan publik yang lebih luas. (hasan, 2014)
Ambadar (2008, p.39), mengemukakan CSR dilaksanakan melalui tahapan
tahapan seperti:
1. melihat dan menilai kebutuhan masyarakat sekitar.
2. membuat rencana aksi, lengkap dengan semua anggaran, jadwal waktu,
indikator untuk mengevaluasi dan sumber daya manusia yang dapat ditunjuk untuk
melakukannya
3. monitoring, yang dapat dilakukan melalui survei maupun kunjungan
langsung. Evaluasi dapat dilakukan agar menjadi panduan untuk strategi atau
pengembangan program selanjutnya. Tiga hal yang menjadi fokus perhatian
perusahaan dalam melaksananakan tanggung jawab sosialnya adalah:
a. profit, atau laba merupakan unsur yang paling penting dan menjadi
tujuan utama dari setiap kegiatan usaha. Profit dapat ditingkatkan melalui
peningkatan produktivitas dan melakukan efisiensi biaya, sehingga perusahaan
memiliki keunggulan kompetitif yang dapat memberikan nilai tambah semaksimal
mungkin
b. people atau masyarakat yang merupakan salah satu stakeholder yang
penting dalam perusahaan, sehingga perusahaan perlu berkomitmen untuk berupaya
memberikan manfaat sebesar-besarnya kepada masyarakat (people)
c. planet atau lingkungan yang
merupakan sesuatu yang terkait dengan seluruh bidang kehidupan. Hubungan
perusahaan dengan lingkungan adalah hubungan sebab akibat, dimana jika
perusahaan merawat lingkungan, maka lingkungan akan memberikan manfaat bagi
perusahaan. Dengan kata lain, apa yang perusahaan lakukan terhadap lingkungan
tempatnya berada pada akhirnya akan kembali kepada perusahaan sesuai dengan
yang dilakukan. (Muhadjir, 2011)
D.
Manfaat
Pelaksanaan CSR
Pelaksanaan CSR oleh sebuah perusahaan memberikan banyak manfaat
(Wibisono, 2007, p.84) diantaranya:
1.
Mempertahankan
atau mendongkrak reputasi dan brand image perusahaan
2.
Layak
mendapatkan social licence to operate
3.
Mereduksi
risiko bisnis perusahaan
4.
Melebarkan
akses sumber daya
5.
Membentangkan
akses menuju pasar
6.
Mereduksi
biaya
7.
Memperbaiki
hubungan dengan stakeholders
8.
Memperbaiki
hubungan dengan regulator
9.
Meningkatkan
semangat dan produktivitas karyawan
10.
Peluang
mendapatkan penghargaan. (Muhadjir, 2011,
p. 182)
E.
Persepsi
Perusahaan Terhadap Kegiatan CSR
Keberadaan perusaaan di tengah lingkungan masyarakat berpengaruh
langsung dan tidak langsung terhadap lingkungan eksternal yaitu masyarakat.
Eksistensi perusahaan berpotensi besar mengubah lingkungan
masyarakat, baik ke arah negatif maupun positif. Dengan demikian perusahaan
perlu mencegah timbulnya dampak negatif, karena hal tersebut dapat memicu
konflik dengan masyarakat, yang selanjutnya dapat mengganggu jalannya
perusahaan dan aktifitas masyarakat.
Pada dasarnya tidak ada perspektis teoritis atau metodologi kajian
yang dapat menjelaskan aktifitas CSR secara memuaskan menjawab semua pertanyaan
. Namun demikian terdapat terdapat dua teori dan satu perspektif yang
berkembang saat ini dalam CSR sebagaimana yang diungkapkan oleh Frynas (2009),
yaitu :
1.
Teori
Stakeholder: menekankan reaksi perusahaan (perseorangan) dalam konteks hubungan
dengan stakeholder eksternal. Teori ini menjelaskan respon strategis yang
berbeda dari perusahaan terhadap tekanan-tekanan sosial walaupun dalam industri
sejenis atau negara yang sama, berdasarkan pada sifat hubungan eksternal.
2.
Teori
Institusional: menekankan daya adaptif perusahaan secara kelembagaan (aturan).
Teori ini menjelaskan mengapa perusahaan dari negara atau industri berbeda
dalam merespon tekanan sosial dan lingkungan, dan mengapa di negara yang
berbeda-beda dari perusahaan multinasional yang sama memilih strategi CSR yang
berbeda, sebagai hasil dari pemberlakuan norma atau keyakinan nasional.
3.
Perspektif
Austrian Economics: perspektif ini menyediakan wawasan terhadap upaya strategi
aktif CSR dalam perusahaan dengan suatu perspektif kewirausahaan.
Teori Stakeholder dan Teori
Institusional dapat membantu menjelaskan bagaimana respon perusahaan terhadap
tekanan kondisi sosial eksternal dan lingkungan. Namun demikian gagal untuk
menjelaskan pilihan strategi aktif dalam perusahaan, yaitu mengapa perusahaan
tertentu menggunakan CSR sebagai sebuah senjata melawan persaingan perusahaan atau
mengapa perusahaan tertentu mengeluarkan jutaan dolar dalam pembaruan energy.
Sementara, sebagai sebuah
perspektif, pendekatan Austrian Economic dapat dipandang sebagai salah satu
alternatif pemikiran yang lebih maju dalam memandang kegiatan CSR.
Dalam kaitan dengan kewirausahaan sosial sebagai suatu pendekatan
dalam mengatasi persoalan sosial dan kemasyarakat; maka CSR dapat sebagai
sumber pemecahan masalah sosial tersebut. Beberapa pemikiran Austrian Economics
mengenai CSR, adalah sebagai berikut:
a.
Wawasan
ekonomi dan strategi manajemen mengusulkan bahwa strategi CSR dalam perusahaan
harus dipandang sebagai sebuah keputusan investasi dan sebagai suatu cara
memperoleh keuntungan kompetitif, sama halnya dengan putusan-putusan investasi
lain yang harus diambil.
b.
Pendekatan
CSR yang berbeda dari Austrian economics berkenaan dengan tindakan kemanusiaan
bukanlah berdasarkan ‘external constrains’ sebagai faktor fundamental pembuatan
keputusan.
c.
Perspektif
Austrian menekankan peluang ‘future’ dan kewirausahaan aktif dalam
mengidentifikasi masa depan.
d.
Karakteristik
utama keberhasilannya ‘capitalist entrepreneurship’; yaitu bukan pada kemampuan
mereka beraksi kepada sesuatu atau ‘discover’ tuntutan eksternal, tetapi lebih
pada kemampuan mereka dalam membuat keputusan yang berhasil tentang masa depan.
Dilihat dari uraian tersebut, konsepkonsep dari Austrian economics
dapat lebih berkaitan dengan upaya kewirausahaan sosial di Indonesia khususnya
dalam penyelesaian permasalahan sosial dan kemasyarakatan.
Sudut pandang kewirausahaan dalam CSR diharapkan dapat memainkan
peran kunci dalam membentuk strategi perusahaan memandang permasalahan sosial
dan lingkungan. (Budiarti, 2013)
Sebagai perbandingan dari ketiga perpektif teoritis, dapat dilihat
dalam tabel berikut:
F.
CSR
dan nilai Perusahaan.
Epstein dan Friedman (1994) menemukan bahwa investor individual
saat ini lebih tertarik terhadap informasi sosial yang dilaporkan dalam laporan
tahunan. Investor tidak hanya menggunakan infomasi ekonomi dalam pengambilan
keputusan investasi. Kecenderungan investor untuk menginvestasikan dananya pada
perusahaan yang memiliki etika dan praktik bisnis yang baik menuntut suatu
sarana yang dapat memberikan informasi berkaitan dengan aspek sosial,
lingkungan sekaligus keuangan yang dikenal sebagai laporan keberlanjutan (sustainability
reporting). Sustainability Reporting merupakan suatu praktik pengukuran,
pengungkapan dan upaya akuntabilitas dari kinerja organisasi dalam mencapai
tujuan pembangunan berkelanjutan kepada stakeholder baik internal maupun
eksternal. Salah satu bentuk sustainability reporting adalah CSR.
Pengungkapan CSR menjadi media bagi perusahaan untuk memberikan
keterangan tentang berbagai aspek di dalam perusahaan dari aspek sosial,
lingkungan dan sekaligus keuangan yang tidak dapat dijelaskan secara tersirat
dalam setiap komponen yang terdapat di dalam laporan keuangan perusahaan Dengan
melakukan pengungkapan informasi sosial diharapkan dapat meningkatkan nilai perusahaan
di mata stakeholdernya.
Namun, selain merupakan komitmen manajemen untuk meningkatkan
kinerjanya dan mendapatkan penilaian positif dari shareholder-nya, perusahaan
dihadapkan pada konflik kepentingan yang terjadi antara manajer dan pemilik. Pengungkapan
informasi sosial menyebabkan laba tahun berjalan yang lebih rendah dibandingkan
dengan sebelumnya karena adanya biaya untuk menyiapkan informasi tersebut dan
hal ini merupakan hal yang menyenangkan bagi pemilik. Sedangkan, informasi
sosial dibutuhkan oleh manajer untuk meningkatkan nilai perusahaan dan
memperbaiki legitimasi yang telah diperolehnya dari masyarakat untuk menjamin
keberlanjutan bagi perusahaan.
Nilai perusahaan yang tinggi akan disertai dengan tingginya
kemakmuran bagi pemegang saham (Brigham dan Gapenski 2006). Nilai perusahaan
yang tinggi merupakan keinginan dari para pemilik perusahaan karena dengan
nilai perusahaan yang tinggi dapat memberikan kemakmuran maksimum bagi pemegang
saham. Nilai perusahaan merupakan konsep penting bagi investor karena merupakan
indikator bagi pasar untuk menilai perusahaan secara keseluruhan.
Christiawan dan Tarigan (2007) menguraikan beberapa konsep nilai
yang menjelaskan nilai suatu perusahaan. Nilai nominal merupakan nilai yang
tercantum secara formal dalam anggaran dasar perusahaan, disebutkan secara
eksplisit dalam neraca perusahaan, dan juga ditulis jelas dalam surat saham
kolektif. Sedangkan, nilai pasar adalah harga yang terjadi dari proses tawar
menawar di pasar saham dan hanya bisa ditentukan jika saham perusahaan dijual
di pasar saham. Nilai intrinsik merupakan nilai yang mengacu pada perkiraan
nilai riil suatu perusahaa. Dalam konsep nilai instrinsik, nilai perusahaan
bukan hanya sekedar nilai dari sekumpulan asset melainkan nilai perusahaan
sebagai entitas bisnis yang memiliki kemampuan menghasilkan keuntungan di masa
depan. Nilai buku adalah nilai perusahaan yang dihitung dengan dasar konsep
akuntansi sedangkan nilai likuidasi didefinisikan sebagai nilai jual seluruh
aset perusahaan setelah dikurangi semua kewajiban yang harus dipenuhi.
Fama (1978) berpendapat bahwa nilai perusahaan akan tercermin dari
harga saham. Nilai perusahaan yang dibentuk oleh indikator nilai pasar saham
dipengaruhi oleh adanya peluang investasi. Peluang investasi merupakan sinyal
positif tentang pertumbuhan perusahaan di masa depan dan hal ini akan berdampak
pada peningkatan nilai perusahaan.
Nilai perusahaan yang dinilai melalui nilai saham merupakan konsep
dari nilai intrisik (Hermuningsih 2013: 130)
Bodie, et al. (2009)
mendefinisikan nilai intrinsik suatu saham (value of the firm) merupakan nilai
sekarang (present value) dari penjumlahan arus kas yang diharapkan akan
diterima oleh pemegang saham di masa depan (future cash flows). Karena arus kas
yang diterima pemegang saham adalah dalam bentuk dividen maka nilai intrinsik
saham menunjukkan nilai sekarang dari seluruh dividen yang akan dibayarkan di
masa depan yang sangat tergantung pada prospek pertumbuhan perusahaan.
Nilai perusahaan menggambarkan seberapa baik manajemen mengelola
kekayaannya yang dapat dilihat dari pengukuran kinerja keuangan perusahaan. Kepemilikan
manajerial, kinerja keuangan suatu perusahaan, kebijakan dividen dan corporate
governance merupakan beberapa faktor yang dapat memengaruhi nilai perusahaan. Jensen
(2001) menjelaskan bahwa untuk memaksimalkan nilai perusahaan tidak hanya
dengan memperhatikan dari segi nilai ekuitasnya saja namun juga dari semua
jenis sumber keuangan seperti utang, waran maupun saham preferen. Nilai
perusahaan yang tinggi merupakan harapan dari para pemilik perusahaan karena
hal ini akan berdampak pada kemakmuran para pemegang saham dan pengukuran nilai
perusahaan diharapkan tidak hanya didasarkan pada harga saham perusahaan namun
juga memperhatikan semua jenis sumber keuangan bagi perusahaan.
Dalam konsep The Triple Bottom Line yang menjadi dasar dari CSR,
keberlanjutan suatu perusahaan akan tercapai apabila perusahaan mampu
menyinergikan aspek ekonomi, sosial dan lingkungan dengan visi misi yang ingin
dicapai oleh perusahaan.
Terkait dengan nilai perusahaan, faktor ekonomi merupakan hasil
akhir yang akan tercermin dari nilai saham perusahaan Untuk mencapai nilai saham yang diharapkan
sehingga dapat menjamin kemakmuran bagi pemegang saham dan juga menjamin
keberadaan sumber pendanaan bagi perusahaan, maka perusahaan perlu
memperhatikan aspek lain yaitu aspek sosial dan lingkungan. Dukungan dan legitimasi
serta rasa keberterimaan masyarakat akan aktivitas perusahaan faktanya
memberikan pengaruh positif bagi perusahaan tersebut. Investor yang saat ini
cenderung tertarik pada informasi sosial tentu saja berharap agar perusahaan
memiliki hubungan yang baik dengan stakeholder yang lain dalam hal ini masyarakat
maupun tenaga kerja. Hubungan baik ini sebagai bentuk kepastian bagi investor
bahwa di masa depan perusahaan tidak akan menghadapi perkara yang melibatkan
masyarakat ataupun gugatan hukum akibat adanya aktivitas perusahaan yang akan
mengurangi kemakmuran bagi pemegang saham dan mengancam keberlanjutan
perusahaan. (Lindawati, 2015, pp. 166-167)
G. Hubungan
antara Corporate Social Responsibility dengan
Profitabilitas Perusahaan
CSR merupakan salah satu kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan
sebagai bentuk pertanggungjawaban
perusahaan atas dampak-dampak yang ditimbulkan dari
kegiatan bisnis yang dilakukan. Perusahaan adalah pihak yang selayaknya paling
menyadari bahwa CSR merupakan salah satu penentu citra perusahaan baik dimata
konsumen maupun masyarakat secara umum. Selain CSR sebagai upaya
pembentukan “brand image” bagi perusahaan, CSR juga dilakukan karena UU No
40 Tahun 2007 tentang perseroan terbatas pada tanggal 20 Juli 2007 ini dikeluarkan,
berdampak pada perusahaan yang bergerak dibidang sumber daya alam, penerapan
yang semula berlandaskan atas kerelaan menjadi sesuatu yang diwajibkan. Dimana
disertai dengan ancaman sanksi jika tidak menaatinya. Dengan mengimplementasikan CSR, secara tidak langsung perusahaan telah meminimalkan biaya yang sifatnya implisit dari tindakan perusahaan yang tidak bertanggung jawab. Contoh biaya implisit: biaya hukum akibat tuntutan adanya limbah perusahaan yang merusak lingkungan, biaya klaim karyawan akibat ketidakpedulian perusahaan terhadap kondisi kesehatan dan keamanan karyawan selama bekerja Faktor lain yang memiliki keterkaitan dengan CSR adalah kepedulian perusahaan terhadap lingkungan hidup.
kegiatan bisnis yang dilakukan. Perusahaan adalah pihak yang selayaknya paling
menyadari bahwa CSR merupakan salah satu penentu citra perusahaan baik dimata
konsumen maupun masyarakat secara umum. Selain CSR sebagai upaya
pembentukan “brand image” bagi perusahaan, CSR juga dilakukan karena UU No
40 Tahun 2007 tentang perseroan terbatas pada tanggal 20 Juli 2007 ini dikeluarkan,
berdampak pada perusahaan yang bergerak dibidang sumber daya alam, penerapan
yang semula berlandaskan atas kerelaan menjadi sesuatu yang diwajibkan. Dimana
disertai dengan ancaman sanksi jika tidak menaatinya. Dengan mengimplementasikan CSR, secara tidak langsung perusahaan telah meminimalkan biaya yang sifatnya implisit dari tindakan perusahaan yang tidak bertanggung jawab. Contoh biaya implisit: biaya hukum akibat tuntutan adanya limbah perusahaan yang merusak lingkungan, biaya klaim karyawan akibat ketidakpedulian perusahaan terhadap kondisi kesehatan dan keamanan karyawan selama bekerja Faktor lain yang memiliki keterkaitan dengan CSR adalah kepedulian perusahaan terhadap lingkungan hidup.
Perusahaan tidak dapat mengabaikan masalah
lingkungan dimana perusahaan beroperasi, perusahaan harus memperhatikan aspek lingkungan atas dampak operasional perusahaan.
Douglass dan Judge
(1996) dalam Fitri (2008) menyatakan bahwa jika suatu perusahaan mengintegrasikan proses perencanaan strategisnya dengan masalah
perlindungan lingkungan hidup, maka dapat
membangun brand image dimata konsumen dengan demikian kepedulian perusahaan terhadap lingkungan hidup berkaitan
positif dengan profitabilitas perusahaan
yang dilihat berdasarkan besarnya ROA dan reputasi perusahaan. Corporate Social
Responsibility yang dilakukan oleh
perusahaan akan menjadi sebuah strategi
bisnis bagi perusahaan, untuk menjaga daya saing melalui reputasi dan kesetiaan merek produk (loyalitas) atau citra baik
perusahaan, hal tersebut akan menjadi
keunggulan kompetitif perusahaan yang akan sulit untuk ditiru oleh pesaing (Kamaludin, 2010). Khususnya bagi perusahaan
pertambangan, konsumen dari perusahaan
pertambangan akan memilih produk yang berdasarkan kriteria-kriteria berbasis nilai-nilai dan etika. Konsumen akan
memperoleh produk yang unggul yang ramah
lingkungan, produsen pun mendapatkan profit yang sesuai dengan besarnya biaya yang dikeluarkan untuk dapat menciptakan
produk yang unggul dan ramah lingkungan. (Andreas, 2015)
Jensen dan Meckling (1976: 9) mendefnisikan hubungan signifkansi
antara keagenan sebagai kumpulan kontrak (nexus of contract) antara
pemilik sumber
daya ekonomis (principal) yang mendelegasikan wewenang pengambilan keputusan kepada manajer sebagai agent untuk mengatur penggunaan dan pengendalian dari sumber daya tersebut Hubungan keagenan dapat timbul antara pemegang saham dengan manajer (Brigham dan Houston 2006) Masalah keagenan akan muncul apabila manajer menempatkan tujuan dan kesejahteraan mereka sendiri pada posisi yang lebih tinggi dibandingkan kepentingan pemegang saham Masalah keagenan potensial terjadiapabila proporsi kepemilikan atas saham perusahaan kurang dari seratus persen sehingga manajer cenderung bertindak untuk mengejar kepentingannya sendiri dan bukan memaksimalkan nilai perusahaan dalammengambil keputusan pendanaan (Jensen dan Meckling 1976). (Lindawati, 2015)
daya ekonomis (principal) yang mendelegasikan wewenang pengambilan keputusan kepada manajer sebagai agent untuk mengatur penggunaan dan pengendalian dari sumber daya tersebut Hubungan keagenan dapat timbul antara pemegang saham dengan manajer (Brigham dan Houston 2006) Masalah keagenan akan muncul apabila manajer menempatkan tujuan dan kesejahteraan mereka sendiri pada posisi yang lebih tinggi dibandingkan kepentingan pemegang saham Masalah keagenan potensial terjadiapabila proporsi kepemilikan atas saham perusahaan kurang dari seratus persen sehingga manajer cenderung bertindak untuk mengejar kepentingannya sendiri dan bukan memaksimalkan nilai perusahaan dalammengambil keputusan pendanaan (Jensen dan Meckling 1976). (Lindawati, 2015)
H.
Hubungan
CSR dengan Kinerja Keuangan
Makin banyak perusahaan yang
merangkul konsep CSR, karena perusahaan-perusahaan yang merangkul
dan mengimplementasikan Inisiatif CSR memiliki dampak positif pada pilihan yang dibuat
oleh para pemangku kepentingan utama dalam perusahaan untuk memutuskan untuk
memasuki hubungan dengan perusahaan, terutamakonsumen (del Mar Garcia de los Salmones,
Crespo,& Rodriguez del Bosque, 2005; Brown & Dacin, 1997) dan potensi karyawan (Backhaus,
Stone, & Heiner, 2002; Greening & Turban, 2000). Bahkan, Berens, van Riel,
& van Rekom, (2007) individu lebih memilih perusahaan yang secara aktif
terlibat dalam inisiatif CSR yang berkaitan dengan perusahaan produk,
saham. Ini yang dititikberatkan oleh Turban & Greening (1997) yang mencatat
bahwa perusahaan yang dianggap terlibat dalam Inisiatif CSR memiliki tingkat perputaran
karyawan yang lebih rendah dibdaningkan mereka yang tidak terlibat dalam inisiatif
tersebut, namun, secara umum, telah terjadi kurangnya konsensus mengenai hubungan antara
perusahaan CSR inisiatif dan kinerja keuangannya.
Inisiatif CSR dari sebuah
perusahaan dan kinerja keuangan perusahaan adalah pengorbanan bisnis. Menurut gagasan ini,
perusahaan yang terlibat dalam inisiatif CSR sebenarnya pada ekonomi yang mengalami kerugian
dibdaningkan dengan tidak
melakukan CSR, karena mereka dikenakan biaya untuk mengimplementasikan inisiatif
tersebut (Aupperle, Carroll, & Hatfield, 1985; Ullmann, 1985). (Marnelly, 2012)
melakukan CSR, karena mereka dikenakan biaya untuk mengimplementasikan inisiatif
tersebut (Aupperle, Carroll, & Hatfield, 1985; Ullmann, 1985). (Marnelly, 2012)
Hal ini senada dengan
perusahaan telah melaporkan bahwa CSR memiliki inisiatif
mengakibatkan kebocoran keuangan karena keuangan negatif kembali karena biaya tambahan memulai dan mendukung inisiatif CSR (McGuire, Sundgren, & Schneeweis, 1988; Sen & Bhattacharya, 2001). Sehingga hubungan antara CSR dan kinerja keuangan adalah memiliki hubungan yang lemah (surroca, 2010, Soana, 2011).
mengakibatkan kebocoran keuangan karena keuangan negatif kembali karena biaya tambahan memulai dan mendukung inisiatif CSR (McGuire, Sundgren, & Schneeweis, 1988; Sen & Bhattacharya, 2001). Sehingga hubungan antara CSR dan kinerja keuangan adalah memiliki hubungan yang lemah (surroca, 2010, Soana, 2011).
Di sisi lain, ada
berpendapat bahwa melaksanakan inisiatif CSR akan bermanfaat karena dapat
meningkatkan semangat kerja karyawan yang mengarah pada peningkatan
produktivitas dan pada akhirnya peningkatan kinerja (McGuire et al., 1988). Secara langsung CSR dapat memaksimalkan keseluruhan perusahaan nilai pasar (Mackey,
Mackey, & Barney, 2007) dan memiliki pengaruh positif pada nilai sekarang dari arus kas perusahaan(Godfrey, 2004). Secara tidak langsung, perusahaan yang terlibat dalam CSR akan mendapatkan keunggulan kompetitif di pasar terjadi melalui diferensiasi produk (McWilliams & Siegel, 2001; (Waddock & Graves, 1997), pengurangan atau penghapusan denda yang dikenakan pemerintah (Freedman & Stagliano, 1991), sementara pada saat yang sama meminimalkannya risiko secara keseluruhan eksposur (Godfrey, 2004), karennya dalam penelitian oleh Sen dan Bhattacharya (2001) menunjukkan bahwa inisiatif CSR perusahaan memiliki pengaruh positif pada pelanggan (Sen dan Bhattacharya, 2001), yang akhirnya aktivitas tanggung jawab sosial perusahaan dapat meningkatkan kinerja keuangan (Chen, Honghui, dan Wang, X., 2011). (Pustikaningsih, 2011)
produktivitas dan pada akhirnya peningkatan kinerja (McGuire et al., 1988). Secara langsung CSR dapat memaksimalkan keseluruhan perusahaan nilai pasar (Mackey,
Mackey, & Barney, 2007) dan memiliki pengaruh positif pada nilai sekarang dari arus kas perusahaan(Godfrey, 2004). Secara tidak langsung, perusahaan yang terlibat dalam CSR akan mendapatkan keunggulan kompetitif di pasar terjadi melalui diferensiasi produk (McWilliams & Siegel, 2001; (Waddock & Graves, 1997), pengurangan atau penghapusan denda yang dikenakan pemerintah (Freedman & Stagliano, 1991), sementara pada saat yang sama meminimalkannya risiko secara keseluruhan eksposur (Godfrey, 2004), karennya dalam penelitian oleh Sen dan Bhattacharya (2001) menunjukkan bahwa inisiatif CSR perusahaan memiliki pengaruh positif pada pelanggan (Sen dan Bhattacharya, 2001), yang akhirnya aktivitas tanggung jawab sosial perusahaan dapat meningkatkan kinerja keuangan (Chen, Honghui, dan Wang, X., 2011). (Pustikaningsih, 2011)
BAB
III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Dengan demikian, dari kumpulan definisi di
atas, dapat disimpulkan bahwa CSR dimaknai sebagai suatu bentuk komitmen
perusahaan untuk meningkatkan kualitas hidup dari karyawan, komunitas lokal dan
masyarakat secara lebih luas sebagai bentuk kontribusinya terhadap pembangunan
ekonomi berkelanjutan yang tercermin melalui praktik bisnis yang baik Pengungkapan CSR kemudian menjadi media bagi
perusahaan untuk memberikan informasi dari berbagai aspek selain keuangan seperti
aspek sosial dan lingkungan yang tidak dapat dijelaskan secara tersirat dalam
setiap komponen dalam laporan keuangan perusahaan kepada stakeholder maupun
shareholder perusahaan.
Konsep CSR pada umumnya
menyatakan bahwa tanggung jawab perusahaan tidak hanya terhadap pemiliknya atau
pemegang saham saja tetapi juga terhadap para stakeholder yang terkait
dan/atau terkena dampak dari keberadaan perusahaan. Perusahaan yang menjalankan
aktivitas CSR akan memperhatikan dampak operasional perusahaan terhadap kondisi
sosial dan lingkungan dan berupaya agar dampaknya positif. Sehingga dengan
adanya konsep CSR diharapkan kerusakan lingkungan yang terjadi di dunia, mulai
dari penggundulan hutan, polusi udara dan air, hingga perubahan iklim dapat
dikurangi.
Terdapat
beberapa model yang mendasari sekaligus memperdebatkan tentang CSR, yaitu
1.
Model
Neoklasik Ekonomi
2.
Model
Filosofi Moral
3.
Model
Hibrid.
Pengungkapan
CSR menjadi media bagi perusahaan untuk memberikan keterangan tentang berbagai
aspek di dalam perusahaan dari aspek sosial, lingkungan dan sekaligus keuangan
yang tidak dapat dijelaskan secara tersirat dalam setiap komponen yang terdapat
di dalam laporan keuangan perusahaan Dengan melakukan pengungkapan informasi
sosial diharapkan dapat meningkatkan nilai perusahaan di mata stakeholdernya.
DAFTAR PUSTAKA
Andreas, H. H. (2015). CORPORATE
SOCIAL RESPONSIBILITY DAN PROFABILITAS. Jurnal Manajemen, Vol.15, No.1,
121.
Azheri, B. (2012). Corporate Social
Responbility. jakarta: raja wali express.
Budiarti, M. (2013). Corporate Social
Responsibility Dari Sudut Pandang Perusahaan. Jurnal Akuntansi Manajemen
Vol.1 No.1, 20-21.
hasan, u. (2014). kewajiban coporate
social responsibility dalam prespektif hukum. ISNN Volume 25 Nomor 1.
Lindawati, A. S. (2015). Corporate Social
Responsibility : Implikasi Stakeholder Dan Legitimacy Gap Dalam Peningkatan
Kinerja Perusahaan. Jurnal Akuntansi ultiparadigma Jamal Vol.6 No.1,
158-159.
Marnelly, T. R. (2012). corporate social
responsibility. junal aplikasi bisnis Vol 2 No 2 .
Muhadjir. (2011). Pengaruh Penerapan
Corporate Social Responsibility Terhadap Persepsi Nasabah Bank dan Dampaknya
Terhadap Corporate Image. Jurnal The Winnerss Vol.12 No.2, 181-182.
Pustikaningsih, A. (2011). Analisis
Hubungan Corporate Social Responsibility (CSR)Terhadap Kinerja Keuangan. Jurnal
Pendidikan Akuntansi Indonesia, Vol. IX. No. 2, 31-32.
Sari, W. A. (2016). PENGARUH PENGUNGKAPAN
CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY. Jurnal Administrasi Bisnis (JAB)|Vol. 39
No. 2.
Vinta Paulinda Awuy, Y. S. (2016).
Pengaruh Pengungkapan Corporate Social Responsibility (CSR). Jurnal
Akuntansi dan Keuangan, Vol. 18, No. 1, .
Komentar
Posting Komentar