makalah CSR (Corporate Social Responbility) kelompok 3







TUGAS MAKALAH KELOMPOK 3
AKUNTANSI MANAJEMEN
TENTANG
Corporate Social Responsibility (CSR)”
OLEH :
             Hamdani Putra                                 (1630402043)
Muhamad Yusuf                               (1630402063)
Muhammad Ilham                            (1630402066) 
Mulia Ramdani                                 (1630402069)
                                     Mulya Yuhanda                               (1630402070)
                                    Novi Safitri                                        (1630402078)
 Novri Zaki Rahman                         (1630402080)
DOSEN :
Mega Rahmi, SE,Sy., M. Si
JURUSAN EKONOMI SYARI’AH KONSENTRASI AKUNTANSI SYARI’AH
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI
BATUSANGKAR
2018

KATA PENGANTAR

Puji syukur penulis panjatkan kehadirat Allah Swt yang telah melimpahkan rahmatnya kepada penulis, sehingga dapat menyelesaikan makalah ini. Penulisan makalah ini bertujuan untuk menambah ilmu pengetahuan mengenai materi akuntansi manajemen sekaligus untuk melengkapi tugas. Dalam makalah ini penulis membahas mengenai “Corporate Social Responsibility (CSR)”.
Penulis menyadari, masih banyak sekali kekurangan yang dibuat dalam penulisan makalah ini, oleh karena itu dengan  segala kerendahan hati penulis mengharapkan kepada pembaca untuk memberikan masukan untuk perbaikan penulisan makalah ini di masa yang akan datang.
Penulis juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah banyak membantu dalam penulisan makalah akuntansi manajemen ini, semoga apa yang telah diberikan kepada penulis baik materil maupun moril mendapatkan pahala dari Allah Swt, Amin.



                                                                                                                                    Penulis










BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Masyarakat memiliki local wisdom yang berbeda di setiap daerah, sehingga program-program tanggung jawab sosial perusahaan harus disesuaikan dengan kondisi masyarakat setempat tersebut. Hal tersebut sebagai konsekuensi keberadaannya perusahaan sebagai ‘agent of development’ di tengah-tengah masyarakat. Dengan demikian, sangat penting bagi perusahaan untuk mengetahui kondisi-kondisi sosial budaya masyarakat sekitar.
Kegiatan Kegiatan-kegiatan tanggung jawab sosial (corporate social responsibility) perusahaan dengan demikian membutuhkan pemahaman yang baik dan mendalam mengenai kondisi masyarakat setempat dimana kegiatan corporate social responsibility  (CSR) perusahaan tersebut diwujudkan. Peran serta masyarakat dan stakeholder menjadi penting untuk dilibatkan dalam pelaksanaan kegiatan CSR tersebut. Kegiatan CSR bagi masyarakat merupakan suatu proses yang bergerak dan bertalian dengan sumber-sumber yang ada di masyarakat, yang saat ini mulaidimanfaatkan secara maksimal oleh perusahaan. 
Di sisi lain, tanggung jawab sosial merupakan salah satu bagian dari corporate responsibility sehingga diminta atau tidak dan ada aturan atau tidak terkait dengan pelaksanaan corporate social responsibility (CSR), pihak perusahaan akan tetap melakukan kegiatan CSR kepada masyarakat lokal. Namun, pada praktiknya, program CSR yang dilakukan oleh perusahaan masih banyak yang cenderung ditujukan untuk ‘meredam’ munculnya gejolak atau konflik antara masyarakat dengan perusahaan. 
Pelaksanaan otonomi daerah juga memunculkan persoalan tersendiri yang harus dihadapi oleh perusahaan multinasional di daerah. Seiring pula dengan meningkatnya kesadaran masyarakat akan hak-haknya untuk turut serta mengatur penyelenggaraan negara, masyarakat mulai ingin memperoleh manfaat dari keberadaan perusahaan yang beroperasi di daerahnya. Hal ini didukung oleh tuntutan penerapan konsep CSR baik secara lokal melalui berbagai aksi masyarakat, secara nasional melalui legitimasi hukum, serta iklim perindustrian di seluruh penjuru dunia. Oleh karena itu dalam makalah ini kami akan membahas mengenai konsep dasar dari CSR serta implikasinya.

B.     Rumusan Masalah
1.      Menjelaskan Defenisi Corporate Social Responsibility (CSR)
2.      Menjelaskan Model CSR
3.      Menjelaskan Implementasi CSR
4.      Menjelaskan Manfaat Pelaksanaan CSR
5.      Menjelaskan Persepsi  Perusahaan Terhadap Kegiatan  CSR
6.      Menjelaskan CSR dan nilai Perusahaan.
7.      Menjelaskan Hubungan antara Corporate Social Responsibility dengan Profitabilitas Perusahaan
8.      Menjelaskan CSR dengan Kinerja Keuangan


















BAB II
PEMBAHASAN

A.    Definisi Corporate Social Responsibility (CSR)
Pengertian CSR lebih banyak menitikberatkan pada pemahaman tentang komitmen perusahaan untuk menjamin keberlanjutannya tidak hanya berorientasi pada pencapaian dari segi finansial namun juga menjaga hubungan yang serasi dan seimbang dengan nilai, norma, budaya masyarakat setempat dan lingkungan  The World Business Council for Sustainable Development (WBCSD) mendefinisikan CSR sebagai berikut: “Corporate Social Responsibility is the continuing commitment by business to contribute to economic development while improving the quality of life of the workforce and their families as well as of the community and society at large.” (Corporate Social Responsibility: Meeting Changing Expectations, 3)
Definisi lain CSR, menurut United Nations Industrial Development Organization (UNIDO) dalam website resminya www unido org  menekankan penjelasan tersebut sebagai: “Corporate Social Responsibility is a management concept whereby companies integrate social and environmental concerns in their business operations and interactions with their stakeholders. CSR is generally understood as being the way through which a company achieves a balance of economic, environmental and social imperatives (“Triple-Bottom-Line- Approach”), while at the same time addressing the expectations of shareholders and stakeholders.”
Indonesia sebagai negara yang terdiri dari berbagai perpaduan kebudayaan dan lingkungan, menyadari pentingnya untuk menjaga lingkungan khususnya bagi perusahaan yang kegiatannya berkaitan erat dengan lingkungan  Sebelum tahun 2007, pengungkapan tanggung jawab sosial perusahaan masih bersifat sukarela  Hal ini yang kemudian mendasari pemerintah Indonesia pada tahun 2007 mengeluarkan UndangUndang Nomor 40 Tahun 2007 dan UndangUndang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal  Menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, CSR atau Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan merupakan komitmen Perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi Perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya  Sementara itu, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 mendefinisikan CSR sebagai tanggung jawab yang melekat pada setiap perusahaan penanaman modal untuk tetap menciptakan hubungan yang serasi, seimbang, dan sesuai dengan lingkungan, nilai, norma, dan budaya masyarakat setempat.
Menurut Elkingston, CSR menegaskan pada sejauh mana perusahaan berkewajiban untuk memerhatikan kepentingan konsumen, karyawan, shareholders, masyarakat dan ekologis terkait dengan aktivitas operasionalnya. (Sari, 2016)
Dengan demikian, dari kumpulan definisi di atas, dapat disimpulkan bahwa CSR dimaknai sebagai suatu bentuk komitmen perusahaan untuk meningkatkan kualitas hidup dari karyawan, komunitas lokal dan masyarakat secara lebih luas sebagai bentuk kontribusinya terhadap pembangunan ekonomi berkelanjutan yang tercermin melalui praktik bisnis yang baik  Pengungkapan CSR kemudian menjadi media bagi perusahaan untuk memberikan informasi dari berbagai aspek selain keuangan seperti aspek sosial dan lingkungan yang tidak dapat dijelaskan secara tersirat dalam setiap komponen dalam laporan keuangan perusahaan kepada stakeholder maupun shareholder perusahaan. (Lindawati, 2015)
Konsep CSR pada umumnya menyatakan bahwa tanggung jawab perusahaan tidak hanya terhadap pemiliknya atau pemegang saham saja tetapi juga terhadap para stakeholder yang terkait dan/atau terkena dampak dari keberadaan perusahaan. Perusahaan yang menjalankan aktivitas CSR akan memperhatikan dampak operasional perusahaan terhadap kondisi sosial dan lingkungan dan berupaya agar dampaknya positif. Sehingga dengan adanya konsep CSR diharapkan kerusakan lingkungan yang terjadi di dunia, mulai dari penggundulan hutan, polusi udara dan air, hingga perubahan iklim dapat dikurangi.
Welker (2009:145) mengungkapkan di dalam artikelnya bahwa CSR memiliki tiga keistimewaan, yaitu : (1) CSR mendukung secara luas promosi self-regulation sukarela perusahaan sebagai bentuk perlawanan terhadap bentuk peraturan dari kewajiban nasional atau transnasional (Watts, 2005:393-398); (2) Industri CSR merupakan sentralitas dari “business case”, yaitu gagasan bahwa investasi sosial dan lingkungan akan membayar dividen-dividen ekonomi sebagai bisnis yang lebih bertanggung jawab akan menjadi “perusahaanperusahaan terpilih” untuk para konsumen, investor, pemerintah, dan mitra masyarakat sipil; dan (3) Kedekatan CSR terhubung dengan industry berkembang. (Vinta Paulinda Awuy, 2016)

B.     Model CSR
Terdapat beberapa model yang mendasari sekaligus memperdebatkan tentang CSR, yaitu
1.      Model Neoklasik Ekonomi
2.      Model Filosofi Moral
3.      Model Hibrid.
Ketiga model tersebut merupakan model pendekatan untuk dipakai sebagai dasar pemahaman perlunya mengaplikasikan pengungkapan kinerja perusahaan melalui strategi CSR, khususnya model pendekatan yang tepat adalah menggunakan model Hibrid (Carroll 1991). Pendekatan yang menggunakan Model Neoklasik menyatakan bahwa antara CSR dan Kinerja Perusahaan atau kinerja ekonomi perusahaan memiliki hubungan negatif karena perusahaan menghadapi beberapa ketidakunggulan kompetitif dari adanya keterbatasan biaya (Aupperle et al  1985). (Azheri, 2012)
Di sisi lain, pendekatan dari Model Filosofi Moral menyatakan bahwa perusahaan tidak hanya memiliki tanggung jawab kepada shareholder namun juga kepada stakeholder (Friedman 1970) serta tidak terdapat hubungan antara CSR dengan kinerja perusahaan karena tanggung jawab perusahaan tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan keunggulan kompetitif perusahaan namun juga kesejahteraan sosial Di antara kedua model tersebut, muncul pendekatan dengan model Hibrid yang menyatakan bahwa penggabungan dari CSR dapat menciptakan diferensiasi dan keunggulan kompetitif pasar untuk perusahaan, sesuatu yang dapat menjadi bagian dari trade-mark bagi perusahaan saat ini dan dimasa mendatang (Carroll 1991)  Oleh karena itu, dapat dikatakan bahwa perusahaan dapat memperoleh keuntungan yang lebih besar dengan tarif minimum melalui aktivitas strategi yang disebut CSR. (Lindawati, 2015, p. 161)


C.    Implementasi CSR
Iriantara (2004) mengemukakan unsur-unsur dari kegiatan CSR sebagai berikut:
1.      Continuity and sustainability ‘berkesinambungan dan berkelanjutan’. Artinya, kegiatan CSR haruslah dilakukan secara terus menerus dalam jangka panjang, direncanakan dengan sistematis dan dapat diwvaluasi.
2.      Community empowerment ‘pemberdayaan komunitas’. Artinya, program CSR dilakukan dalam upaya menjadikan komunitas lebih mandiri dibandingkan sebelum adanya CSR.
3.      two ways (dua arah), artinya, perusahaan bukan berperan sebagai komunikator semata, tetapi juga harus mampu mendengarkan aspirasi dari komunitas. Ini dapat dilakukan dengan need assesment, yaitu sebuah survei untuk mengetahui needs, desires, interest, dan wants dari komunitas.
Corporate social responsibility (CSR) mempunyai berbagai bentuk tergantung pada kebijakan perusahaan. Sen dan Bhattacharya (2001) mengidentifikasi enam hal pokok yang termasuk dalam CSR  yaitu:
1.      Community support, antara lain dukungan pada program-program pendidikan, kesehatan, kesenian dan sebagainya.
2.      Diversity, merupakan kebijakan perusahaan untuk tidak membedakan konsumen dan calon pekerja dalam hal gender (jenis kelamin), fisik (cacat), atau ke dalam ras-ras tertentu.
3.      Employee support, berupa perlindungan kepada tenga kerja, insentif, dan penghargaan serta jaminan keselamatan kerja.
4.      Environment, menciptakan lingkungan yang sehat dan aman, mengelola limbah dengan baik, menciptakan produk-produk yang ramah lingkungan dan sebagainya
5.      Non-U.S operations, perusahaan bertanggung jawab untuk memberikan hak yang sama bagi masyarakat dunia untuk mendapat kesempatan bekerja antara lain dengan membuka pabrik di luar negri (abroad operations);
6.      Product, perusahaan berkewajiban untuk membuat produk-produk yang aman bagi kesehatan, tidak menipu, melakukan riset dan pengembangan produk secara berkelanjutan dan menggunakan kemasan yang bisa didaur ulang. Sebuah perusahaan bisa menerapkan salah satu atau seluruh bentuk CSR yang tersebut di atas. Persaingan yang ketat membuat perusahaan berharap bahwa kegiatan CSR ini akan membantu perusahaan untuk memberikan nilai lebih bagi pelanggan dan meningkatkan citra perusahaan. Agar kegiatan CSR ini benar-benar efektif, perusahaan harus mengidentifikasi kebutuhan dan pemahaman masyarakat tentang kegiatan CSR dan juga memperkirakan dengan cermat sumber daya yang dibutuhkan untuk program CSR ini.
Dalam kajian Budiarsi (dalam Saputri, 2010), terdapat beberapa alasan mengapa CSR menjadi sangat penting dalam pembentukkan citra perusahaan. Alasan tersebut yakni, faktor transparansi yang menempatkan perusahaan seakan selalu berada dalam lensa mikroskop sehingga dapat dilihat oleh siapa saja yang menyebabkan siapapun dapat mengetahui aktivitas tangung jawab sosial dengan cepat. Faktor berikutnya yakni pengetahuan dari konsumen dalam memilih  produk maupun perusahaan yang tidak hanya mendasari usahanya dari sektor finansial saja, tapi juga faktor sosial dan lingkungan. Faktor yang ketiga adalah keberlanjutan alam semesta. Dan yang terakhir adalah globalisasi dimana era ini masyarakat menginginkan keseimbangan antara keinginan perusahaan dengan keinginan publik yang lebih luas. (hasan, 2014)
Ambadar (2008, p.39), mengemukakan CSR dilaksanakan melalui tahapan tahapan seperti:
1.      melihat dan menilai kebutuhan masyarakat sekitar.
2.      membuat rencana aksi, lengkap dengan semua anggaran, jadwal waktu, indikator untuk mengevaluasi dan sumber daya manusia yang dapat ditunjuk untuk melakukannya
3.      monitoring, yang dapat dilakukan melalui survei maupun kunjungan langsung. Evaluasi dapat dilakukan agar menjadi panduan untuk strategi atau pengembangan program selanjutnya. Tiga hal yang menjadi fokus perhatian perusahaan dalam melaksananakan tanggung jawab sosialnya adalah:
a.       profit, atau laba merupakan unsur yang paling penting dan menjadi tujuan utama dari setiap kegiatan usaha. Profit dapat ditingkatkan melalui peningkatan produktivitas dan melakukan efisiensi biaya, sehingga perusahaan memiliki keunggulan kompetitif yang dapat memberikan nilai tambah semaksimal mungkin
b.      people atau masyarakat yang merupakan salah satu stakeholder yang penting dalam perusahaan, sehingga perusahaan perlu berkomitmen untuk berupaya memberikan manfaat sebesar-besarnya kepada masyarakat (people)
c.        planet atau lingkungan yang merupakan sesuatu yang terkait dengan seluruh bidang kehidupan. Hubungan perusahaan dengan lingkungan adalah hubungan sebab akibat, dimana jika perusahaan merawat lingkungan, maka lingkungan akan memberikan manfaat bagi perusahaan. Dengan kata lain, apa yang perusahaan lakukan terhadap lingkungan tempatnya berada pada akhirnya akan kembali kepada perusahaan sesuai dengan yang dilakukan. (Muhadjir, 2011)

D.    Manfaat Pelaksanaan CSR
Pelaksanaan CSR oleh sebuah perusahaan memberikan banyak manfaat (Wibisono, 2007, p.84) diantaranya:
1.      Mempertahankan atau mendongkrak reputasi dan brand image perusahaan
2.      Layak mendapatkan social licence to operate
3.      Mereduksi risiko bisnis perusahaan
4.      Melebarkan akses sumber daya
5.      Membentangkan akses menuju pasar
6.      Mereduksi biaya
7.      Memperbaiki hubungan dengan stakeholders
8.      Memperbaiki hubungan dengan regulator
9.      Meningkatkan semangat dan produktivitas karyawan
10.  Peluang mendapatkan penghargaan.  (Muhadjir, 2011, p. 182)

E.     Persepsi  Perusahaan Terhadap Kegiatan  CSR
Keberadaan perusaaan di tengah lingkungan masyarakat berpengaruh langsung dan tidak langsung terhadap lingkungan eksternal yaitu masyarakat.
Eksistensi perusahaan berpotensi besar mengubah lingkungan masyarakat, baik ke arah negatif maupun positif. Dengan demikian perusahaan perlu mencegah timbulnya dampak negatif, karena hal tersebut dapat memicu konflik dengan masyarakat, yang selanjutnya dapat mengganggu jalannya perusahaan dan aktifitas masyarakat. 
Pada dasarnya tidak ada perspektis teoritis atau metodologi kajian yang dapat menjelaskan aktifitas CSR secara memuaskan menjawab semua pertanyaan . Namun demikian terdapat terdapat dua teori dan satu perspektif yang berkembang saat ini dalam CSR sebagaimana yang diungkapkan oleh Frynas (2009), yaitu :
1.      Teori Stakeholder: menekankan reaksi perusahaan (perseorangan) dalam konteks hubungan dengan stakeholder eksternal. Teori ini menjelaskan respon strategis yang berbeda dari perusahaan terhadap tekanan-tekanan sosial walaupun dalam industri sejenis atau negara yang sama, berdasarkan pada sifat hubungan eksternal.
2.      Teori Institusional: menekankan daya adaptif perusahaan secara kelembagaan (aturan). Teori ini menjelaskan mengapa perusahaan dari negara atau industri berbeda dalam merespon tekanan sosial dan lingkungan, dan mengapa di negara yang berbeda-beda dari perusahaan multinasional yang sama memilih strategi CSR yang berbeda, sebagai hasil dari pemberlakuan norma atau keyakinan nasional. 
3.      Perspektif Austrian Economics: perspektif ini menyediakan wawasan terhadap upaya strategi aktif CSR dalam perusahaan dengan suatu perspektif kewirausahaan. 
 Teori Stakeholder dan Teori Institusional dapat membantu menjelaskan bagaimana respon perusahaan terhadap tekanan kondisi sosial eksternal dan lingkungan. Namun demikian gagal untuk menjelaskan pilihan strategi aktif dalam perusahaan, yaitu mengapa perusahaan tertentu menggunakan CSR sebagai sebuah senjata melawan persaingan perusahaan atau mengapa perusahaan tertentu mengeluarkan jutaan dolar dalam pembaruan energy.
 Sementara, sebagai sebuah perspektif, pendekatan Austrian Economic dapat dipandang sebagai salah satu alternatif pemikiran yang lebih maju dalam memandang kegiatan CSR.
Dalam kaitan dengan kewirausahaan sosial sebagai suatu pendekatan dalam mengatasi persoalan sosial dan kemasyarakat; maka CSR dapat sebagai sumber pemecahan masalah sosial tersebut. Beberapa pemikiran Austrian Economics mengenai CSR, adalah sebagai berikut:
a.       Wawasan ekonomi dan strategi manajemen mengusulkan bahwa strategi CSR dalam perusahaan harus dipandang sebagai sebuah keputusan investasi dan sebagai suatu cara memperoleh keuntungan kompetitif, sama halnya dengan putusan-putusan investasi lain yang harus diambil.
b.      Pendekatan CSR yang berbeda dari Austrian economics berkenaan dengan tindakan kemanusiaan bukanlah berdasarkan ‘external constrains’ sebagai faktor fundamental pembuatan keputusan.
c.       Perspektif Austrian menekankan peluang ‘future’ dan kewirausahaan aktif dalam mengidentifikasi masa depan.
d.      Karakteristik utama keberhasilannya ‘capitalist entrepreneurship’; yaitu bukan pada kemampuan mereka beraksi kepada sesuatu atau ‘discover’ tuntutan eksternal, tetapi lebih pada kemampuan mereka dalam membuat keputusan yang berhasil tentang masa depan.
Dilihat dari uraian tersebut, konsepkonsep dari Austrian economics dapat lebih berkaitan dengan upaya kewirausahaan sosial di Indonesia khususnya dalam penyelesaian permasalahan sosial dan kemasyarakatan.
Sudut pandang kewirausahaan dalam CSR diharapkan dapat memainkan peran kunci dalam membentuk strategi perusahaan memandang permasalahan sosial dan lingkungan. (Budiarti, 2013) 
Sebagai perbandingan dari ketiga perpektif teoritis, dapat dilihat dalam tabel berikut:
F.     CSR dan nilai Perusahaan.
Epstein dan Friedman (1994) menemukan bahwa investor individual saat ini lebih tertarik terhadap informasi sosial yang dilaporkan dalam laporan tahunan. Investor tidak hanya menggunakan infomasi ekonomi dalam pengambilan keputusan investasi. Kecenderungan investor untuk menginvestasikan dananya pada perusahaan yang memiliki etika dan praktik bisnis yang baik menuntut suatu sarana yang dapat memberikan informasi berkaitan dengan aspek sosial, lingkungan sekaligus keuangan yang dikenal sebagai laporan keberlanjutan (sustainability reporting). Sustainability Reporting merupakan suatu praktik pengukuran, pengungkapan dan upaya akuntabilitas dari kinerja organisasi dalam mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan kepada stakeholder baik internal maupun eksternal. Salah satu bentuk sustainability reporting adalah CSR.
Pengungkapan CSR menjadi media bagi perusahaan untuk memberikan keterangan tentang berbagai aspek di dalam perusahaan dari aspek sosial, lingkungan dan sekaligus keuangan yang tidak dapat dijelaskan secara tersirat dalam setiap komponen yang terdapat di dalam laporan keuangan perusahaan Dengan melakukan pengungkapan informasi sosial diharapkan dapat meningkatkan nilai perusahaan di mata stakeholdernya.
Namun, selain merupakan komitmen manajemen untuk meningkatkan kinerjanya dan mendapatkan penilaian positif dari shareholder-nya, perusahaan dihadapkan pada konflik kepentingan yang terjadi antara manajer dan pemilik. Pengungkapan informasi sosial menyebabkan laba tahun berjalan yang lebih rendah dibandingkan dengan sebelumnya karena adanya biaya untuk menyiapkan informasi tersebut dan hal ini merupakan hal yang menyenangkan bagi pemilik. Sedangkan, informasi sosial dibutuhkan oleh manajer untuk meningkatkan nilai perusahaan dan memperbaiki legitimasi yang telah diperolehnya dari masyarakat untuk menjamin keberlanjutan bagi perusahaan.
Nilai perusahaan yang tinggi akan disertai dengan tingginya kemakmuran bagi pemegang saham (Brigham dan Gapenski 2006). Nilai perusahaan yang tinggi merupakan keinginan dari para pemilik perusahaan karena dengan nilai perusahaan yang tinggi dapat memberikan kemakmuran maksimum bagi pemegang saham. Nilai perusahaan merupakan konsep penting bagi investor karena merupakan indikator bagi pasar untuk menilai perusahaan secara keseluruhan.
Christiawan dan Tarigan (2007) menguraikan beberapa konsep nilai yang menjelaskan nilai suatu perusahaan. Nilai nominal merupakan nilai yang tercantum secara formal dalam anggaran dasar perusahaan, disebutkan secara eksplisit dalam neraca perusahaan, dan juga ditulis jelas dalam surat saham kolektif. Sedangkan, nilai pasar adalah harga yang terjadi dari proses tawar menawar di pasar saham dan hanya bisa ditentukan jika saham perusahaan dijual di pasar saham. Nilai intrinsik merupakan nilai yang mengacu pada perkiraan nilai riil suatu perusahaa. Dalam konsep nilai instrinsik, nilai perusahaan bukan hanya sekedar nilai dari sekumpulan asset melainkan nilai perusahaan sebagai entitas bisnis yang memiliki kemampuan menghasilkan keuntungan di masa depan. Nilai buku adalah nilai perusahaan yang dihitung dengan dasar konsep akuntansi sedangkan nilai likuidasi didefinisikan sebagai nilai jual seluruh aset perusahaan setelah dikurangi semua kewajiban yang harus dipenuhi.
Fama (1978) berpendapat bahwa nilai perusahaan akan tercermin dari harga saham. Nilai perusahaan yang dibentuk oleh indikator nilai pasar saham dipengaruhi oleh adanya peluang investasi. Peluang investasi merupakan sinyal positif tentang pertumbuhan perusahaan di masa depan dan hal ini akan berdampak pada peningkatan nilai perusahaan.
Nilai perusahaan yang dinilai melalui nilai saham merupakan konsep dari nilai intrisik (Hermuningsih 2013: 130)  Bodie, et al.  (2009) mendefinisikan nilai intrinsik suatu saham (value of the firm) merupakan nilai sekarang (present value) dari penjumlahan arus kas yang diharapkan akan diterima oleh pemegang saham di masa depan (future cash flows). Karena arus kas yang diterima pemegang saham adalah dalam bentuk dividen maka nilai intrinsik saham menunjukkan nilai sekarang dari seluruh dividen yang akan dibayarkan di masa depan yang sangat tergantung pada prospek pertumbuhan perusahaan.
Nilai perusahaan menggambarkan seberapa baik manajemen mengelola kekayaannya yang dapat dilihat dari pengukuran kinerja keuangan perusahaan. Kepemilikan manajerial, kinerja keuangan suatu perusahaan, kebijakan dividen dan corporate governance merupakan beberapa faktor yang dapat memengaruhi nilai perusahaan. Jensen (2001) menjelaskan bahwa untuk memaksimalkan nilai perusahaan tidak hanya dengan memperhatikan dari segi nilai ekuitasnya saja namun juga dari semua jenis sumber keuangan seperti utang, waran maupun saham preferen. Nilai perusahaan yang tinggi merupakan harapan dari para pemilik perusahaan karena hal ini akan berdampak pada kemakmuran para pemegang saham dan pengukuran nilai perusahaan diharapkan tidak hanya didasarkan pada harga saham perusahaan namun juga memperhatikan semua jenis sumber keuangan bagi perusahaan.
Dalam konsep The Triple Bottom Line yang menjadi dasar dari CSR, keberlanjutan suatu perusahaan akan tercapai apabila perusahaan mampu menyinergikan aspek ekonomi, sosial dan lingkungan dengan visi misi yang ingin dicapai oleh perusahaan.
Terkait dengan nilai perusahaan, faktor ekonomi merupakan hasil akhir yang akan tercermin dari nilai saham perusahaan  Untuk mencapai nilai saham yang diharapkan sehingga dapat menjamin kemakmuran bagi pemegang saham dan juga menjamin keberadaan sumber pendanaan bagi perusahaan, maka perusahaan perlu memperhatikan aspek lain yaitu aspek sosial dan lingkungan. Dukungan dan legitimasi serta rasa keberterimaan masyarakat akan aktivitas perusahaan faktanya memberikan pengaruh positif bagi perusahaan tersebut. Investor yang saat ini cenderung tertarik pada informasi sosial tentu saja berharap agar perusahaan memiliki hubungan yang baik dengan stakeholder yang lain dalam hal ini masyarakat maupun tenaga kerja. Hubungan baik ini sebagai bentuk kepastian bagi investor bahwa di masa depan perusahaan tidak akan menghadapi perkara yang melibatkan masyarakat ataupun gugatan hukum akibat adanya aktivitas perusahaan yang akan mengurangi kemakmuran bagi pemegang saham dan mengancam keberlanjutan perusahaan. (Lindawati, 2015, pp. 166-167) 
G.    Hubungan antara Corporate Social Responsibility dengan Profitabilitas Perusahaan
CSR merupakan salah satu kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan sebagai bentuk pertanggungjawaban perusahaan atas dampak-dampak yang ditimbulkan dari
kegiatan bisnis yang dilakukan. Perusahaan adalah pihak yang selayaknya paling
menyadari bahwa CSR merupakan salah satu penentu citra perusahaan baik dimata
konsumen maupun masyarakat secara umum. Selain CSR sebagai upaya
pembentukan “brand image” bagi perusahaan, CSR juga dilakukan karena UU No
40 Tahun 2007 tentang perseroan terbatas pada tanggal 20 Juli 2007 ini dikeluarkan,
berdampak pada perusahaan yang bergerak dibidang sumber daya alam, penerapan
yang semula berlandaskan atas kerelaan menjadi sesuatu yang diwajibkan. Dimana
disertai dengan ancaman sanksi jika tidak menaatinya. Dengan mengimplementasikan CSR, secara tidak langsung perusahaan telah meminimalkan biaya yang sifatnya implisit dari tindakan perusahaan yang tidak bertanggung jawab. Contoh biaya implisit: biaya hukum akibat tuntutan adanya limbah perusahaan yang merusak lingkungan, biaya klaim karyawan akibat ketidakpedulian perusahaan terhadap kondisi kesehatan dan keamanan karyawan selama bekerja Faktor lain yang memiliki keterkaitan dengan CSR adalah kepedulian perusahaan terhadap lingkungan hidup.
Perusahaan tidak dapat mengabaikan masalah lingkungan dimana perusahaan beroperasi, perusahaan harus memperhatikan aspek lingkungan atas dampak operasional perusahaan.
Douglass dan Judge (1996) dalam Fitri (2008) menyatakan bahwa jika suatu perusahaan mengintegrasikan proses perencanaan strategisnya dengan masalah perlindungan lingkungan hidup, maka dapat membangun brand image dimata konsumen dengan demikian kepedulian perusahaan terhadap lingkungan hidup berkaitan positif dengan profitabilitas perusahaan yang dilihat berdasarkan besarnya ROA dan reputasi perusahaan. Corporate Social Responsibility yang dilakukan oleh perusahaan akan menjadi sebuah strategi bisnis bagi perusahaan, untuk menjaga daya saing melalui reputasi dan kesetiaan merek produk (loyalitas) atau citra baik perusahaan, hal tersebut akan menjadi keunggulan kompetitif perusahaan yang akan sulit untuk ditiru oleh pesaing (Kamaludin, 2010). Khususnya bagi perusahaan pertambangan, konsumen dari perusahaan pertambangan akan memilih produk yang berdasarkan kriteria-kriteria berbasis nilai-nilai dan etika. Konsumen akan memperoleh produk yang unggul yang ramah lingkungan, produsen pun mendapatkan profit yang sesuai dengan besarnya biaya yang dikeluarkan untuk dapat menciptakan produk yang unggul dan ramah lingkungan. (Andreas, 2015)
Jensen dan Meckling (1976: 9) mendefnisikan hubungan signifkansi antara keagenan sebagai kumpulan kontrak (nexus of contract) antara pemilik sumber
daya ekonomis (principal) yang mendelegasikan wewenang pengambilan keputusan kepada manajer sebagai agent untuk mengatur penggunaan dan pengendalian dari sumber daya tersebut Hubungan keagenan dapat timbul antara pemegang saham dengan manajer (Brigham dan Houston 2006) Masalah keagenan akan muncul apabila manajer menempatkan tujuan dan kesejahteraan mereka sendiri pada posisi yang lebih tinggi dibandingkan kepentingan pemegang saham Masalah keagenan potensial terjadiapabila proporsi kepemilikan atas saham perusahaan kurang dari seratus persen sehingga manajer cenderung bertindak untuk mengejar kepentingannya sendiri dan bukan memaksimalkan nilai perusahaan dalammengambil keputusan pendanaan (Jensen dan Meckling 1976)
. (Lindawati, 2015)
H.    Hubungan CSR dengan Kinerja Keuangan
Makin banyak perusahaan yang merangkul konsep CSR, karena perusahaan-perusahaan yang merangkul dan mengimplementasikan Inisiatif CSR memiliki dampak positif pada pilihan yang dibuat oleh para pemangku kepentingan utama dalam perusahaan untuk memutuskan untuk memasuki hubungan dengan perusahaan, terutamakonsumen (del Mar Garcia de los Salmones, Crespo,& Rodriguez del Bosque, 2005; Brown & Dacin, 1997) dan potensi karyawan (Backhaus, Stone, & Heiner, 2002; Greening & Turban, 2000). Bahkan, Berens, van Riel, & van Rekom, (2007) individu lebih memilih perusahaan yang secara aktif terlibat dalam inisiatif CSR yang berkaitan dengan perusahaan produk, saham. Ini yang dititikberatkan oleh Turban & Greening (1997) yang mencatat bahwa perusahaan yang dianggap terlibat dalam Inisiatif CSR memiliki tingkat perputaran karyawan yang lebih rendah dibdaningkan mereka yang tidak terlibat dalam inisiatif tersebut, namun, secara umum, telah terjadi kurangnya konsensus mengenai hubungan antara perusahaan CSR inisiatif dan kinerja keuangannya.
Inisiatif CSR dari sebuah perusahaan dan kinerja keuangan perusahaan adalah pengorbanan bisnis. Menurut gagasan ini, perusahaan yang terlibat dalam inisiatif CSR sebenarnya pada ekonomi yang mengalami kerugian dibdaningkan dengan tidak
melakukan CSR, karena mereka dikenakan biaya untuk mengimplementasikan inisiatif
tersebut (Aupperle, Carroll, & Hatfield, 1985; Ullmann, 1985). (Marnelly, 2012)
Hal ini senada dengan perusahaan telah melaporkan bahwa CSR memiliki inisiatif
mengakibatkan kebocoran keuangan karena keuangan negatif kembali karena biaya tambahan memulai dan mendukung inisiatif CSR (McGuire, Sundgren, & Schneeweis, 1988; Sen & Bhattacharya, 2001). Sehingga hubungan antara CSR dan kinerja keuangan adalah memiliki hubungan yang lemah (surroca, 2010, Soana, 2011).
Di sisi lain, ada berpendapat bahwa melaksanakan inisiatif CSR akan bermanfaat karena dapat meningkatkan semangat kerja karyawan yang mengarah pada peningkatan
produktivitas dan pada akhirnya peningkatan kinerja (McGuire et al., 1988). Secara langsung CSR dapat memaksimalkan keseluruhan perusahaan nilai pasar (Mackey,
Mackey, & Barney, 2007) dan memiliki pengaruh positif pada nilai sekarang dari arus kas perusahaan(Godfrey, 2004). Secara tidak langsung, perusahaan yang terlibat dalam CSR akan mendapatkan keunggulan kompetitif di pasar terjadi melalui diferensiasi produk (McWilliams & Siegel, 2001; (Waddock & Graves, 1997), pengurangan atau penghapusan denda yang dikenakan pemerintah (Freedman & Stagliano, 1991), sementara pada saat yang sama meminimalkannya risiko secara keseluruhan eksposur (Godfrey, 2004), karennya dalam penelitian oleh Sen dan Bhattacharya (2001) menunjukkan bahwa inisiatif CSR perusahaan memiliki pengaruh positif pada pelanggan (Sen dan Bhattacharya, 2001), yang akhirnya aktivitas tanggung jawab sosial perusahaan dapat meningkatkan kinerja keuangan (Chen, Honghui, dan Wang, X., 2011). (Pustikaningsih, 2011)




























BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Dengan demikian, dari kumpulan definisi di atas, dapat disimpulkan bahwa CSR dimaknai sebagai suatu bentuk komitmen perusahaan untuk meningkatkan kualitas hidup dari karyawan, komunitas lokal dan masyarakat secara lebih luas sebagai bentuk kontribusinya terhadap pembangunan ekonomi berkelanjutan yang tercermin melalui praktik bisnis yang baik  Pengungkapan CSR kemudian menjadi media bagi perusahaan untuk memberikan informasi dari berbagai aspek selain keuangan seperti aspek sosial dan lingkungan yang tidak dapat dijelaskan secara tersirat dalam setiap komponen dalam laporan keuangan perusahaan kepada stakeholder maupun shareholder perusahaan.
Konsep CSR pada umumnya menyatakan bahwa tanggung jawab perusahaan tidak hanya terhadap pemiliknya atau pemegang saham saja tetapi juga terhadap para stakeholder yang terkait dan/atau terkena dampak dari keberadaan perusahaan. Perusahaan yang menjalankan aktivitas CSR akan memperhatikan dampak operasional perusahaan terhadap kondisi sosial dan lingkungan dan berupaya agar dampaknya positif. Sehingga dengan adanya konsep CSR diharapkan kerusakan lingkungan yang terjadi di dunia, mulai dari penggundulan hutan, polusi udara dan air, hingga perubahan iklim dapat dikurangi.
Terdapat beberapa model yang mendasari sekaligus memperdebatkan tentang CSR, yaitu
1.      Model Neoklasik Ekonomi
2.      Model Filosofi Moral
3.      Model Hibrid.

Pengungkapan CSR menjadi media bagi perusahaan untuk memberikan keterangan tentang berbagai aspek di dalam perusahaan dari aspek sosial, lingkungan dan sekaligus keuangan yang tidak dapat dijelaskan secara tersirat dalam setiap komponen yang terdapat di dalam laporan keuangan perusahaan Dengan melakukan pengungkapan informasi sosial diharapkan dapat meningkatkan nilai perusahaan di mata stakeholdernya.


DAFTAR PUSTAKA

 

Andreas, H. H. (2015). CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY DAN PROFABILITAS. Jurnal Manajemen, Vol.15, No.1, 121.
Azheri, B. (2012). Corporate Social Responbility. jakarta: raja wali express.
Budiarti, M. (2013). Corporate Social Responsibility Dari Sudut Pandang Perusahaan. Jurnal Akuntansi Manajemen Vol.1 No.1, 20-21.
hasan, u. (2014). kewajiban coporate social responsibility dalam prespektif hukum. ISNN Volume 25 Nomor 1.
Lindawati, A. S. (2015). Corporate Social Responsibility : Implikasi Stakeholder Dan Legitimacy Gap Dalam Peningkatan Kinerja Perusahaan. Jurnal Akuntansi ultiparadigma Jamal Vol.6 No.1, 158-159.
Marnelly, T. R. (2012). corporate social responsibility. junal aplikasi bisnis Vol 2 No 2 .
Muhadjir. (2011). Pengaruh Penerapan Corporate Social Responsibility Terhadap Persepsi Nasabah Bank dan Dampaknya Terhadap Corporate Image. Jurnal The Winnerss Vol.12 No.2, 181-182.
Pustikaningsih, A. (2011). Analisis Hubungan Corporate Social Responsibility (CSR)Terhadap Kinerja Keuangan. Jurnal Pendidikan Akuntansi Indonesia, Vol. IX. No. 2, 31-32.
Sari, W. A. (2016). PENGARUH PENGUNGKAPAN CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY. Jurnal Administrasi Bisnis (JAB)|Vol. 39 No. 2.
Vinta Paulinda Awuy, Y. S. (2016). Pengaruh Pengungkapan Corporate Social Responsibility (CSR). Jurnal Akuntansi dan Keuangan, Vol. 18, No. 1, .









Komentar

Postingan populer dari blog ini

Makalah manajemen tentang konsep dasar akuntansi manajemen

makalah tentang FBM vs ABM

makalah Balance Scorecard kelompok 3